PADANG - Sebanyak 13 orang calon legislatif (Caleg) di Sumbar harus dikeluarkan namanya dari daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Dikutip dari TribunPadang.com, Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani tidak mempermasalahkan jika caleg lulus CPNS. Ketika caleg lulus menjadi PNS, kata dia, syaratnya tentu tidak boleh sebagai anggota parpol.

"Itu kembali kepada pribadi caleg tersebut. Yang bersangkutan tidak mau tersandung masalah karena masih aktif di partai politik, makanya memilih mundur," kata Izwaryani, Senin (11/3/2019).

KPU juga mengarahkan caleg bersangkutan mengajukan pemberhentian atau mundur sebagai anggota parpol.

"Jika sudah berhenti dari partai politik dan partai politiknya sudah memberikan informasi kepada KPU, maka KPU akan mencoret nama caleg tersebut karena sudah tidak menjadi anggota partai politik lagi," tambah Izwaryani.

Pada saat pemungutan suara nanti, jika masih ada surat suara caleg yang sudah dicoret dari DCT, KPU akan memasang informasi tertulis.

"Selain tertulis, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan memberikan informasi kepada pemilih secara berkala," tuturnya.

Berikut nama 13 caleg di Sumbar yang lulus CPNS tersebut:

1. Zulmainim Eka Putri dari PKS Dapil Sumbar 8

2. Devit Eza Handra dari PKS Dapil Pesisir Selatan 5

3. Beno Yanelta dari Partai Perindo Dapil Pesisir Selatan 5

4. Selhapini dari Partai PKB Dapil Solok Selatan 1

5. Lucy Agustina dari Partai PDI Perjuangan Dapil Dharmasraya 4

6. Ahmad Hidayat Efendi dari PKS Dapil Padang Pariaman 4

7. Reni Septrisia dari PDI Perjuangan Dapil 2 Kota Padang

8. Rahmat Hidayat dari PKS Dapil Padang Panjang 1

9. Afdhal Salman dari PKS Dapil Bukittinggi 1

10. Indria Syafitri dari PSI Dapil Bukittinggi 3

11. Sri Sylvia Daniel dari Partai PDI Perjuangan Dapil Payakumbuh 1

12. Heri Effendi dari Partai PSI Dapil Pariaman 1

13. An Nesyha Yolanda dari Partai Hanura Dapil Pariaman 1. ***