PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), tuntut mantan Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul), dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel, 1 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU Kejari Rohul terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 di RSUD Rohul.

Dihadapan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Dahlan, JPU Doni Saputra membacakan tuntutan, terhadap dua terdakwa dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel.

"Menuntut terdakwa Faisal Harahap dan Novil Raykel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Kajari Rohul, Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Ari Supandi, Selasa (29/3/2022).

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.

JPU juga menuntut Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan. Keduanya didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

"Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019, Kejari Rohul tetapkan 4 orang tersangka, Jumat (17/12/2021).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini.

Kemudian ada SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kajari Rohul, Pri Wijeksono. Gelar perkara itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.

“Penetapan 4 orang tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor,” kata Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi, kepada GoRiau, Jumat sore.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Setelah ke 4 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Rohul hingga 20’hari kedepan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.

“Penahanan itu dilakukan hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan penyidik Kejari Rohul,” jelas Ari Supandi.

Terakhir kata Ari Supandi, Kejari Rohul meminta, agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu. ***