JAKARTA - Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan politisi berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.

Keterangan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer yang dikutip GoRiau.com dari CNN Indonesia menyebut, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumsel.

Selain AN, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mantan Komisaris PD PDE Sumatera Selatan berinisial MM.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Eben, Kamis (16/9/2021).

Kata Eben, AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.***