PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau akan mulai gencarkan razia masker di wilayah Pelalawan, Senin (5/10/2020).

Razia mulai di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang.

"Iya, hari ini Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar.

Dikatakannya, operasi protokol kesehatan ini akan menelusuri tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan dan mengundang orang banyak seperti di pasar dan tempat umum lainnya.

"Sementara bagi pengendara baik mobil dan motor jika dutemukan tidak mengenakan masker akan diberhentikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Dalam Perbup Nomor 63 itu tertera sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada pasal 7, baik kepada perorangan maupun pelaku usaha.

Khusus untuk perorangan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan kartu identitas.

Bagi warga yang terjaring didenda Rp 100 ribu maupun disita kartu identitasnya atau KTP yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dendanya lebih tinggi lagi.

Pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta. Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," pungkas Abu Bakar, kepada GoRiau.