PEKANBARU - Nekat buka dan beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pekanbaru, Tempat Hiburan Malam (THM) KTV Ce-7 digrebek tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (17/7/2021) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, oleh Tim Satgas Covid-19, yang terdiridari Polresta Pekanbaru, Satpol PP, BPBD, Diskes, dan perangkat lainnya.

Awalnya Satgas Covid-19 melakukan patroli dan imbauan kepada para pedagang di pinggir jalan, agar mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM di wilayah Kota Pekanbaru.

Hingga petugas mendapat informasi kalau THM KTV Ce-7 beroperasi, kemudian petugas langsung menuju KTV Ce-7, dan benar saja, THM tersebut tetap beroperasi dan menimbulkan kerumunan.

Didalam THM itu, Satgas Covid-19 langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, dan melakukan swab terhadap 28 orang pengunjung, karyawan dan pemilik usaha.

“Dari 28 orang yang diswab, 2 diantaranya reaktif Covid-19,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau, Minggu (18/7/2021).

Penindakan dilakukan berdasarkan surat edaran Walikota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM di wilayah Kota Pekanbaru, No 6 Point C, Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

“Menghimbau kepada pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk penutupan club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, Pub/KTV sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No. 13 tahun 2021,” tutup Nandang. ***