BENGKALIS, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu Bengkalis akan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung 12-18 Februari.

"Berdasarkan hasil Rakor yang diikuti Panwaslu kabupaten/kota se Riau di Bawaslu Riau, Selasa (5/2) kemarin, disepakati jika perekrutan calon anggota Panwascam dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Dalam perekrutan atau penerimaannya akan dikoordinir oleh masing-masing Panwaslu kabupaten/kota," ujar Ketua Panwaslu Bengkalis melalui Divisi Organisasi dan SDM Marzuli, Rabu (6/2/2013).

Terkait akan dilakukannya penjaringan calon anggota Panwascam se Kabupaten Bengkalis dalam waktu dekat ini, sejauh ini pihaknya terus melakukan persiapan. Pihaknya juga nantinya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan agar informasi penerimaan calon anggota Panwascam ini dapat diketahui seluruh elemen masyarakat yang ada di setiap kecamatan.

"Selain informasi penerimaan calon anggota Panwascam ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Bawaslu Riau, dalam waktu dekat informasi ini juga akan kita umumkan di setiap kantor Camat, termasuk di sekretariat Panwaslu jalan Pembangunan I Kelapapati Bengkalis, serta di tempat-tempat strategis lainnya," sebutnya seraya menghimbau kepada masyarakat luas yang berminat dan dianggap layak secara undang-undang untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwascam, diharapkan dapat berpartisipasi mengajukan permohonan.

Disinggung bagaimana teknis perekrutan dan apa-apa saja persyaratan yang harus dilengkapi para calon anggota Panwascam, menurut pria yang tercatat pernah menjadi anggota tim seleksi KPAID Bengkalis tahun 2007 lalu itu, bahwa teknis perekrutan mengacu kepada peraturan yang sudah ditetapkan Bawaslu Riau. Intinya para calon anggota Panwascam akan mengikuti sejumlah proses seleksi, seperti seleksi administrasi, test tertulis dan wawancara.

"Kalau menyangkut persyaratan, tentunya mereka yang akan diterima sebagai anggota Panwascam adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi, independen, kredibel dan siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dalam bidang kepengawasan. Beberapa syarat lainnya adalah yang bersangkutan tidak terlibat didalam kepengurusan partai politik, tidak tersangkut kasus hukum, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan serendah-rendahnya tamatan SLTA, serta syarat-syarat administrasi lainnya," ujar Marzuli.

"Untuk informasi lebih lanjut, barangkali nanti bisa diketahui melalui pengumuman yang akan segera diumumkan di masing-masing Kantor Camat," ujarnya. (jfk)