BANGKINANG - Pemekaran desa di Kabupaten Kampar segera terwujud setelah dilakukannya verifikasi faktual terhadap desa yang akan dimekarkan. Saat ini tim sedang melakukan verifikasi faktual terhadap 24 desa yang sudah melengkapi syarat-syarat yang diajukan sebagai calon desa baru.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Repol mengatakan, DPRD juga sudah mengikuti proses verifikasi faktual yang dilakukan Pemkab pada Jumat (4/12/2020).

Repol menceritakan, aspirasi pemekaran desa di Kabupaten Kampar sudah lama ia perjuangkan. Meski penganggaran tidak masuk dalam APBD Kampar beberapa kali tahun anggaran, ia tetap terus berupaya menggolkan dana ini. Hingga pada akhirnya, katanya, berkat pengawalan yang intens dirinya bersama beberapa dewan lainnya, bisa melangalokasikan anggaran pemekaran desa ini dianggarkan pada tahun 2020.

Namun demikian, tutur Repol, anggaran pemekaran desa ini masih sangat jauh dari kata ideal. Meski dilihatnya belum ideal, ia tetap bersyukur aspirasi masyarakat Kampar akan adanya pemekaran desa dalam waktu dekat akan segera terwujud.

Menurut Repol, verifikasi pembentukan desa baru ini adalah kerja besar yang melibatkan tim verifikasi yang diisi oleh akademisi-akademisi hebat Provinsi Riau.

Ditambahkan politisi Golkar itu, kerja tim verifikasi ini adalah kerja besar. Dia menyebut, para akademisi hebat ini pasti tidak mengejar meteri tapi lebih dari itu, mereka ingin memberi sumbangsih terhadap masyarakat Kampar yang berlandaskan keikhlasan kepada Allah SWT.

"Anggaran pemekaran desa ini masih jauh dari ideal. Mudah-mudah ini juga menjadi amal soleh bagi para tim verifikasi faktual pemekaran desa ini," ucap Repol.

Banyak manfaat dari pemekaran desa, salah satu tujuannya ungkap dia, adalah untuk mempercepat akselerasi pembangunan dengan memaksilmalkan potensi desa termasuk potensi sumber daya manusia di calon desa baru.

Kami informasikan, Pemerintah Kabupaten Kampar pada akhir tahun 2020 ini membuka opsi pemekaran desa. Sejauh ini, ada 24 desa yang mengajukan usulan pemekaran. 24 desa ini adalah desa yang melengkapi syarat-syarat yang diajukan sebagai calon desa baru. ***