SIAK - Berdasarkan data Kantor BPJS Cabang Dumai, ada 26 Ribu masyarakat Kabupaten Siak yang belum terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  

Demikian dikatakan Kepala Cabang BPJS Dumai Nora Dwita Manurung saat rapat koordinasi dan sinergi dengan mitra kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (29/03/2018).

Menurut Nora, Terkait peningkatan kepesertaan Program JKN ini, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dan ditindak lanjuti Pemendagri nomor 32/2017 bahwa hanya ada satu yang dikelola yaitu jamkesda dengan JKN.

Meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95 persen pada tahun 2019. Pemerintah menetapkan batas waktu akhir, 04 Desember 2018.

"Minimal mencakup 95 persen pada tahun 2019 target JKN secara nasional tercapai. Sedangkan di kabupaten Siak dari total jumlah penduduk masyarakatnya yang tergabung di program JKN baru 41,07 persen masih ada 58,93 persen yang belum mengikuti program JKN tersebut," terang Nora. 

Nora menambahkan, melalui forum kemitraan ini, diharapkan tahun depan terjadi peningkatan jumlah kepesertaan BPJS di kabupaten Siak, tentunya di barengi dengan peningkatan pelayanan kepesertaan BPJS, mulai darai peralatan, mutu pelayanan, sistim antrian pendaftaran serta sistim rujukan yang baik, terjadi peningkatan angka kepuasan masyarakat. 

Menanggapi hal itu, Asisten Admintrasi Umum Pemkab Siak H. Jamaluddin mengatakan, Perwakilan Kantor BPJS Siak hendaknya terus melakukan sosialisasi manfaat BPJS kepada masyarakat, dan Perusahaan. 

Jumlah kepesertaan sampai dengan bulan Maret 2018 adalah, dari jumlah penduduk kabupaten Siak, yang sudah menjadi peserta JKN sebanyak 170.509 jiwa (41,07 persen) dan yang belum terdaftar atau peserta JKN 244.619 jiwa atau (58,93 persen). 

Terkait hal itu, Jamaluddin mengajak seluruh OPD yang hadir agar kerja keras untuk memenuhi target tahun 2018, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Siak telah menjadi peserta JKN. 

"Kita harus kerja keras untuk memcapai target menuju cakupan semesta 2019, yang waktunya  tinggal 8 bulan lagi. Artinya batas terakhir kita sampai tanggal 4 Desember 2018," kata Jamaluddin. ***