PANGKALAN KERINCI – Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan, kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang menyembunyikan barang bukti di sela-sela kap sepeda motor.

Tersangka KK (46), warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap pada Selasa (9/8/2022) di Pos Sekuriti Jalan Poros PT RAPP Km 72 Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Dari tersangka KK, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0.65 gram.

"Selain barang bukti sabu, juga disita barang bukti lain berupa ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka KK," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Hatyanto, Kamis (11/8/2022).

Bermula Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalan Poros RAPP Km 72.Desa Segati kerap terjadi transaksi narkotika.

Terkait informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan melihat keberadaan seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor melewati pos sekuriti Km 72.

"Tum langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka KK," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil sabu berada di atas tanah.

"Kemudian, tim juga mendapati 1 paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku pada sela-sela kap motor tersebut. Tersangka KK mengaku sabu didapat dari UJ (DPO)," beber AKP Edy.

Kemudian tim memburu UJ di rumahnya. Namun upaya tim gagal lantaran UJ telah melarikan diri. "Hasil interogasi UJ merupakan pemasok sabu. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Pelalawan," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***