SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sedang melaksanakan penerapan transaksi pembayaran pajak non tunai pakai QRIS.

Penerapan ini tentunya untuk mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang merupakan upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, H. Sutardi, S.Sos, MM, melalui Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, pengawasan dan Pelaporan, T. Meilya Sufni, S.TP mengungkapkan bahwa tujuan adanya QRIS ini tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat, dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.

"Dengan adanya QRIS, transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa lebih efisien atau murah karena tidak dikenakan biaya administrasi alias nol walau dari bank manapun," ujar T. Meilya Sufni, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan T. Meilya untuk membayar pajak, wajib pajak bisa memakai mobile banking dari wajib pajak itu sendiri. Jadi wajib pajak bisa membayarkan PBB lewat handphone-nya (Hp).

"Nah ini tidak perlu mengunduh aplikasi khusus lagi, cukup di wajib pajak memiliki mobile banking, menu QRIS ad di tampilan mobile banking tersebut. Walaupun mobile banking berbeda bank nya tidak dikenakan biaya administrasi. Jadi orang bisa bayar dari rumah atau dimanapun berada yang penting dia tau nomor NOP (Nomor Objek Pajak) yang merupakan nomor identitas Objek Pajak PBB dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan," jelasnya.

Dibeberkan T. Meilya, adapun yang menjadi kendala masyarakat untuk membayar pajak PBB terdapat pada biaya administrasi, namun lewat QRIS ini maka masyarakat bisa bebas atau nol biaya administrasi perbankan.

"Sebenarnya banyak keuntungan yang didapatkan diantaranya, terhindar dari uang palsu, petugas juga aman, transaksi dapat terukur langsung, bebas dari calo karena transparan," ucapnya.

Ditambahkan T. Meilya, selain QRIS, pihaknya juga telah memasang Tapping Box di sejumlah hotel maupun restoran yang ada di kabupaten bungsu di Riau itu untuk merekam catatan transaksi.

"Fungsinya sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di hotel maupun restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan," ujarnya lagi.

Dengan sistem yang telah diterapkan tersebut, T. Meilya berharap kesadaran masyarakat tentang digitalisasi transaksi ini akan semakin tinggi karena untuk mengurangi transaksi uang fisik dan semuanya dikontrol dengan sistem.

"Untuk mewujudkan digitalisasi transaksi ini tentunya tidak terlepas dukungan dari masyarakat atau wajib pajak itu sendiri agar bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama," harapnya.***