RENGAT - Ibarat jenggot, semangkin dicukur maka ia akan tumbuh dengan lebih rapat. Begitu juga dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau saat ini.

Semangkin banyak yang ditangkap, peredaran narkoba di negeri Gerbang Sari itu bukannya berkurang, melainkan terus bertambah dan kian marak.

Hal itu dibuktikan dari jumlah penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Inhu. Baik yang ditangani langsung oleh Sat Narkoba maupun yang dilakukan oleh masing-masing Polsek yang ada.

Setelah jajaran Sat Narkoba Polres Inhu, Polsek Pasir Penyu dan Batang Gangsal berhasil membekuk 5 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam sepekan, kini pemain baru pengedar barang haram itu muncul di Kecamatan Kelayang.

Dan berkat kerjasama tim, satu orang pengedar sabu di wilayah itu berhasil dibekuk. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 paket besar sabu senilai Rp3.000.000, 1 paket kecil sabu seharga Rp200.000, 19 plastik pembungkus dan 1 unit hp.

"Tersangka itu berinisial, Sr (43), warga Desa Sei Ubo, Kecamatan Batang Peranap. Ia kita amankan pada, Senin (19/2/2018)," sebut Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Selasa (20/2/2018).

Dikatakan Juraidi, kronologis penangakapan itu berawal pada, Minggu (18/2) sekira pukul 23.00 WIB Polsek Kelayang mendapatkan unformasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Plangko Kelayang.

Atas informasi itu, Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Endang untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan.

Benar saja, tepat di jalan Negara Desa Plangko, personil yang turun ke lokasi melihat dua orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat itu pula, petugas langsung menghentikan keduanya. Namun, sebelum dihentikan, tidak jauh dari lokasi itu tersangka Sr sempat membuang sesuatu yang dibungkus plastik bening dan ditutupi tessa di pinggir jalan.

Atas hal itu, Sr diamankan dan diintrogasi serta meminta pengendara motor menunjukan benda yang dibuangnya itu. "Benar saja, benda tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu. Kejadian itu sontak membuat warga setempat berdatangan, namun situasi dapat terkendali," jelas Juraidi menuturkan.

"Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung kita gelandang ke Mapolsek Kelayang untuk diperiksa lebih lanjut. Atas hal itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Juraidi menerangkan.(Jef)