SUNGAIPAKNING, GORIAU.COM - Pertamina RU II Sungai Pakning diminta mematuhi kesepakatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis terkait tuntutan pekerja out sourching yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kecamatan Bukit Batu soal penerapan Permenakertrans No 19 Tahun 2013. Sesuai kesepakatan pada pertemuan bulan lalu, Pertamina diberi waktu selambat-lambatnya 16 Juli 2014 untuk merealisasikannya.

Ketua SBSI Kecamatan Bukit Batu, Syaiful Bahri, Jumat (11/7/2014), mengatakan, pihaknya sudah tidak sabar menunggu hasil kesepakatan dan tindak lanjut dari manajemen Pertamina tersebut demi meningkatkan kesejahteraan pekerja out sourching.

''Kita minta ketegasan dan keberanian dari managemen Pertamina Sungai Pakning dalam mengimplementasikan status pekerja sesuai dengan Permenakertrans No 19 Tahun 2012 jo pasal 59 UU no 13 thn 2003 jo pasal 33 UUD 1945, selain soal upah pekerja juga status perusahaan-perusahaan sub kontraktor (vendor) yang tidak jelas karena tidak ada satupun melakukan laporan rutin kepada Disnaker Bengkalis,'' cetus Syaiful.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnaker Bengkalis mengindikasikan bahwa semua vendor yang ada di Pertamina Pakning tidak memenuhi persyaratan dan belum terdaftar secara sah di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.

''Karena tidak terdaftar, maka Pertamina harus menegur bahkan bisa memutuskan kontrak supaya nasib buruh tidak terkatung-katung. Sejak awal kita menuntut untuk menghapus out sourching dan kita menunggu sikap dari Pertamina 16 Juli nanti,'' kata Syaiful.

General Affair Section Head Pertamina RU II Sungai Pakning, Dasma Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi Kesepakatan dengan Disnakertrans Bengkalis sesuai hasil pertemuan tanggal 7 juni 2014 lalu di kantor Camat Bukit Batu terkait penerapan Permenakertran No 19 tahun 2012 tersebut

''Kita akan memenuhi tuntutan dan kesepakatan sesuai dengan Permenakertrans No 19 Tahun 2012. Mengenai kewajiban vendor untuk melapor ke Disnaker secara berkala sudah kita tekankan dan vendor-vendor  Pertamina RU II Sungai Pakning sudah melapor ke dinas terkait,'' ujar Dasma.(jfk)