DURI - Aparatur pemerintahan mulai tingkat Desa atau Kelurahan hingga Kecamatan, diminta teliti ketika melayani pengurusan administrasi kependudukan warga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Plt. Camat Mandau, Sapon agar meminimalisir terjadinya pemalsuan data kependudukan yang dilakukan oleh oknum masyarakat untuk berbagai kepentingan.

"Bukan ingin menanggapi apa yang terjadi di Kabupaten Inhu, soal penikahan sejenis. Tetapi ketelitian dalam mengeluarkan surat permohonan kependudukan itu memang sangat penting dan wajib dilakukan," kata Sapon kepada GoRiau.com, Kamis (14/4/2016) diruang kerjanya.

Dikatakan Sapon, proses pembuatan administrasi kependudukan ini cukup panjang. Sehingga si pemohon pertama kali harus meminta surat keterangan dari ketua RT atau RW setempat, kemudian berlanjut ke Kelurahan atau Desa, selanjutnya ke UPTD Kecamatan.

"Dengan banyaknya proses yang dilalui ini, harusnya bisa menghindari terjadi kecurangan data oleh si pemohon. RT selaku perpanjangan tangan Lurah atau Kades, harus lebih mengenali masyarakatnya termasuk mereka yang pendatang. Didata ulang warga, baik yang sudah lama maupun pendatang. Kita berharap kasus nikah sejenis yang terjadi di Inhu tidak terjadi di Mandau," tegas Sapon. (*/rha)