TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 26,5 butir ekstasi dari tangan seorang wanita, IA alias Awo (38).

Awo ditangkap di rumahnya Jalan Sungai Beringun, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Tembilahan, Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Tembilahan bermula informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi itu, anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Tembilahan dipimpin Ps Kanit Reskrim, Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku," katanya.

Saat itu, lanjut Kapolsek, tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Sungai Beringin. Awo langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

"Ditemukan 26.5 butir ekstasi merek RJ 7,41 gram dan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,87 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau. ***