PANGKALAN KERINCI - Sorang pengedar narkoba kembali diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (2/9/220).

Pelaku berinisial EB (51) diamankan di Jalan Sunting Bidadari, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras sekira pukul 16.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan berupa 55 paket kecil sabu dan 3 paket besar sabu serta ponsel milik pelaku.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Paur Humas, Iptu Edy Haryanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informaai dari masyarakat bahwa di Jalan Sunting Bidadari Kelurahan Sorek Satu sering terjadinya transaksi sabu.

"Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit I Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Iptu Edy, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan salah satu anggota tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan.

"Setelah digeledah ditemukan barang bukti dalam dompet diatas lemari milik tersangka 55 paket kecil sabu dan 3 paket besar sabu. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau. ***