PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 3 Kg ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Polisi berhasil membongkar kasus ini di Jalan Sakura, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (16/8/2020) kemarin.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Iptu Edy Haryanto, Rabu (19/8/2020) menjelaskan, pengungkapan ganja seberat 3 Kg diamankan dari tersangka SR (23).

Tersangka SR diamankan di rumah tersangka di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci, sekira pukul 22.00 Wib.

Disebutkan Iptu Edy, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 3 bungkus plastik lakban paket besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 Kg.

"Selain ganja, turut diamankan ponsel milik pelaku. Peran tersangak SR ini sebagai pengedar," jelasnya.

Lanjutnya, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja.

"Berdasarkan info ini, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku," katanya.

Kemudian, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan.

"Barang bukti ganja seberat 3 Kg ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur tersangka. Pelaku barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lrbih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.