SELATPANJANG – Polisi Sektor (Polsek) Rangsang meringkus tiga pelaku narkotika jenis sabu-sabu. Namun, satu orang berhasil melarikan diri.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Al (41), ZI (42) dan IA (43) sedangkan OA berhasil melarikan diri. Mereka merupakan warga Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman SH, Rabu (20/3/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (18/3/2024).

Dijelaskan Ipda Hilman, adapun kronologi penangkapan berawal dari tim mendapatkan informasi sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika adalah berinisial AI.

Selanjutnya, tanpa membuang waktu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Al dan rumah terduga pelaku juga ikut digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus ukuran kecil didalam plastik klep dan 1 bungkus ukuran sedang.

"Penangkapan pertama itu selain beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu kita juga mengamankan 1 unit timbangan warna Silver, 1 unit handphone merk Realme C30 warna Hijau, dan 1 bal plastik klep," ungkapnya.

Setelah itu anggota kembali menggali informasi dari tersangka pertama dan hasil interogasi awal anggota mendapatkan identitas yang disampaikan Al kepada anggota dan langsung turun ke desa yang sama.

"Dihari yang sama kami menangkap mereka, untuk penangkapan kedua kami menemukan pria Inisial ZI (42) dan IA(43) dan mereka sebagai pengedar narkoba," jelasnya.

Dibeberkan Kapolsek Rangsang, dari hasil penggeledahan di rumah ZI didapatkan beberapa barang bukti diantaranya 11 paket ukuran kecil berisi sabu-sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak aluminium tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet plastik, 1 buah dompet warna hitam, uang sebesar RP680.000, 1 bungkus plastik klep, 1 buah buku tabungan, 1 buah dompet warna merah.

"Dari pengakuan ZI dirinya mendapatkan barang tersebut dari saudara IA, dan anggota kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil melumpuhkan IA dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah," terangnya.

Dari hasil keterangan IA dirinya mengakui kalau barang haram tersebut didapatkan dari suara OA, setelah ingin melakukan penangkapan OA berhasil lari dan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk tersangka dilakukan tes urine ternyata positif mengandung Zat Amphetamine, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Meranti. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ***