DUMAI - Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik.

Hal itu dikatakan Walikota Dumai Zulkifli AS saat pidato dalam acara pengukuhan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemko Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung, Selasa (17/1/2017). Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan.

"Pungli merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi," bebernya.

Menurutnya, pungli juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan, bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Telah nyata bahwa praktik pungli ini merupakan gejala sosial yang negatif dan telah merusak bukan hanya sendi-sendi kepemerintahan, namun juga sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara umum. Untuk itulah, pemberantasan pungutan liar sangat serius diupayakan oleh bapak Presiden dengan membentuk gugus tugas Saber Pungli yang diikuti pula oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia," ulasnya.

Adapun Pemerintah Kota Dumai, sepakat untuk membuat daya saing kota ini terus meningkat. Harus terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta dunia usaha. Semua yang sifatnya menghambat, harus dibasmi bersama. Oleh karenanya, melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 10/Inspektorat/2017 ditetapkan Keputusan Walikota Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Kota Dumai.

Baca Juga: Pemko Dumai Bersih-bersih dari Pungli

"Hal ini senada dengan apa yang diamatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Satgas Saber Pungli (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 202),  Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2016 Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3936 /SJ Tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," jelasnya.

Tim Saber Pungli Pemko Dumai terdiri dari unrut TNI, Polri, Bea Cukai, Jaksa, Pengadilan dan junga lingkup Pemko Dumai.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI