PEKANBARU - Meski sudah dibentuk pada pertengahan 2020 lalu, namun sampai hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau belum juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ormas, Zulfi Mursal mengakui pihaknya sudah jauh-jauh hari menuntaskan Ranperda ini, namun memang ada kendala sehingga Ranperda belum dibawa ke forum paripurna.

"Iya, ada perbaikan, barang itu sekarang sudah di Kemendagri. Kita masih menunggu keputusan Mendagri apakah dilanjutkan atau tidak," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini, kepada GoRiau.com, Rabu (17/2/2021).

Adapun kendala tersebut, jelas Zulfi, adalah regulasi yang ada di atasnya, yakni dari pemerintah pusat. Dalam regulasi tersebut terdapat beberapa hal yang cukup mendasar, sehingga perlu waktu untuk mempelajari dan menyesuaikannya dengan Ranperda di Riau.

"Saya pun belum mempelajari secara komprehensif, tapi kalau diminta untuk melanjutkan, kita bahas, kalau cukup dengan yang sudah dihasilkan, itu tergantung forum paripurna," ujarnya.

Disingung apakah ada kemungkinan Ranperda ini batal atau akan tetap lanjut menjadi Perda, Zulfi mengaku tidak bisa memastikannya, sebab semua tergantung kepada Kemendagri.

"Kita ini kan banyak berubah-ubah regulasinya, apalagi dengan SKB beberapa menteri, intinya kita tunggu sajalah," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Ormas DPRD Riau berisikan 31 pasal ini sangat diperlukan oleh masyarakat terutama yang aktif di Ormas, karena ada simbiosis mutualisme antara Ormas dan pemerintah.

Dimana, Ormas akan diberikan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

"Pemerintah akan memberi pembinaan dan pengawasan, misalnya pelatihan-pelatihan bagaimana seharusnya Ormas ini di tengah masyarakat. Nanti kegiatan Ormas ini akan di support dengan anggaran berdasarkan regulasi yang ada," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini kepada GoRiau.com, Jumat (27/11/2020).

Perda ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengawasi banyaknya Ormas-ormas yang dianggap meresahkan masyarakat, karena ada rambu-rambu yang diatur dalam Perda.

"Kita bukan mengkerdilkan Ormas, malah kita mau membesarkan ormas. Kalau seandainya di AD/ART Ormasnya mau membina masyarakat, tapi yang ada malah memprovokasi masyarakat, apalagi sampai ada yang memeriksa kepala desa dan sebagainya, itu kan bukan wewenang Ormas. Nah ini yang mau kita tertibkan," tuturnya.

Saat ini, Kesbangpol Riau mencatat setidaknya ada sekitar 157 Ormas yang tercatat memiliki izin Kesbangpol. Jika nantinya ada Ormas yang dianggap meresahkan masyarakat, bisa dilaporkan ke Kesbangpol berdasarkan payung hukum ini. ***