PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku menyetujui rencana pembubaran paksa aksi unjuk rasa imigran, yang berlangsung di Gedung Graha Pena sejak beberapa minggu lalu. Pasalnya, Pemko Pekanbaru juga harus mengantisipasi penyebaran Covid-19 lantaran aksi itu menimbulkan kerumunan.

"Saya sangat setuju untuk penertiban yang lebih tegas. Mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jika tidak ditertibkan dengan pertimbangan Hak Asasi Manusia, kita juga harus memikirkan HAM warga setempat," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pembubaran paksa aksi unjuk rasa imigran di Gedung Graha Pena, Kota Pekanbaru. Pasalnya, aksi itu sudah berlangsung selama 41 hari dan menjadi ancaman ketentraman kota.

"Sudah memasuki hari ke-41 pengungsi luar negeri melakukan unjuk rasa di gedung Graha Pena. Tuntutan mereka, minta ditransfer ke negara ketiga. Negara ketiga itu, Australia, Amerika, New Zealand, Kanada, dan Belgia. Sementara kuota saat ini sangat terbatas," ujar Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Sabtu (25/12/2021).

Ia menjelaskan aksi itu juga bisa menjadi acaman berupa kerumunan dan potensi Covid-19 dan mengganggu proses pengamanan Natal dan Tahun Baru.

"Kerumunan ini berlangsung setiap hari. Lebih kurang 50 sampai 100 orang melakukan aksi, bergantian. Hal ini harus segera kita antisipasi," jelasnya.

Ancaman lain berupa gangguan kepada masyarakat sekitar, serta tempat-tempat ibadah yang ada di sana sering dijadikan tempat berkumpul. Mereka juga menggunakan fasilitas yang ada di sana, hingga menyebabkan kondisi tempat ibadah itu menjadi kotor.

Selain itu, rumah toko atau ruko yang ada di sekitar juga dijadikan tempat mereka beristirahat, tempat berkumpul dan lain sebagainya.

Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Pekanbaru sendiri sudah melakukan beberapa upaya seperti berdialog dan diskusi terhadap pengungsi. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi ada TNI-Polri, Kejaksaan, OPD terkait serta IOM dan UNHCR.

Satgas juga sudah memberikan surat teguran kepada mereka, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia. Ia menjelaskan, pengungsi ini tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Contohnya mereka melanggar peraturan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Sampai hari ini instansi di Kota Pekanbaru ini tidak pernah memberikan izin mereka melakukan unjuk rasa," jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan Perda Keterlibatan Umum, serta Perda nomor 7 tahun 2021, terkait dengan Covid-19 ini. Kesbangpol melalui Satgas juga sudah sampaikan imbauan kepada pengungsi luar negeri ini, untuk kembali ke akomodasinya masing-masing, akomodasinya di Pekanbaru ini ada sembilan tempat.

Tim Satgas juga sudah lakukan rapat tentang rencana penertiban terhadap unjuk rasa yang dilakukan oleh pengungsi ini. Hasil rapat itu, Satgas bertindak lebih tegas lagi berupa pembubaran paksa terhadap pengungsi luar negeri ini.

"Hasil rapat, kami akan lakukan penertiban atau pembubaran paksa setelah pelaksanaan Natal dan Tahun baru. Kami perkirakan di minggu pertama Januari. Tetapi kalau perlu melaksanakan penertiban sebelum itu, kami siap juga. Ini langkah-langkah dan upaya yang telah kami lakukan. Dengan berbagai pertimbangan, hasilnya seperti itu," pungkasnya. ***