PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) berkomitmen dalam memperbaiki jalan dan infrastruktur di wilayah bumi lancang kuning demi meningkatkan mobilitas masyarakat. Upaya tersebut, telah dibuktikan Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dengan meninjau beberapa ruas jalan yang rusak.

Dikatakan, pembangunan dan perbaikan jalan serta infrastruktur merupakan prioritas utama Pemprov Riau dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menjawab Pandangan Umum Fraksi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (25/03/2024).

“Terhadap permasalahan jalan rusak, maka pemprov Riau akan lebih fokus pada perbaikan inftastruktur jalan dan jembatan,” katanya.

Dijelaskan, Kota Pekanbaru menjadi wilayah pertama yang akan dilakukan perbaikan jalan. Langkah ini diambil, lantaran kota yang berjuluk “Bertuah” itu merupakan cerminan utama dari Provinsi Riau. Dengan begitu, diharapkan juga kolaborasi dan sinegritas untuk mewujud pertumbungan daerah.

“Pada tahap awal akan ditujukan wilayah Kota Pekanbaru, sebagai wajah terdepan provinsi Riau. Untuk itu dibangun sinergitas yang kuat antarapemerintah kabupaten/kota dan pemprov Riau,” jelasnya.

Dituturkan, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 terdapat alih status menjadi jalan provinsi. Sehingga pengelolaan jalan beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Alih status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau.

“Permasalahan jalan yang rusak akan segera diperbaiki berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts 7464/10/2023 terkait perubahan status ruas jalan Pemko Pekanbaru kepada Pemerintah Provinsi Riau,” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat 36 titik jalan Pekanbaru yang pengelolaan beralih status menjadi jalan provinsi yang dikelola Pemprov Riau. Berikut jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi:

1. Jl. Arifin Ahmad

2. Jl. Yos Sudarso

3. Jl. S. M. Amin

4. Jl. Tuanku Tambusai

5. Jl. Akses Siak IV

6. Jl. Jend. Soedirman

7. Jl. Soekarno-Hatta

8. JI. HR Subrantas

9. Simpang Pramuka - PT. SIR

10. Jl. Naga Sakti - Melati

11. Jl. Riau

12. Jl. Riau Ujung

13. Jl. Datuk Setia Maharaja

14. Jl. Pesantren

15. Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara

16. Simpang Beringin - Meredan

17. Simpang Air Hitam - Sungai Sibam

18. Jl. Hang Tuah

19. Jl. H. Imam Munandar

20. Spg. Hang Tuah - Spg. Pesantren

21. Jl. Sisingamangaraja

22. Jl. Sultan Syarif Kasim

23. Jl. Moh. Dahlan

24. Jl. Diponegoro

25. Jl. Pattimura

26. Jl. Gadjah Mada

27. Jl. Cut Nyak Dhien

28. Jl. Jend. A. Yani

29. Jl. M. Yamin

30. Jl. Ir. H. Juanda

31. Jl. Adi Sucipto

32. Jl. Kartama

33. Jl. Teropong

34. Jl. Cipta Karya Ujung

35. Jl. Cipta Karya

36. Jl. Imam Bonjol. ***