SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap tiga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dalam dua kasus. Satu diantaranya masih sekolah kelas 1 SMA.

Dalam jumpa pers Senin (14/4/2014), Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Waka Polres Kompol Stp Manullang didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, mengatakan penangkapan ketiga pengedar sabu ini dalam dua kasus.Penangkapan pertama dilakukan pada Kas Bin As (17) warga Tebingtinggi Selatpanjang, Jumat (4/4/2014) malam. Waktu itu polisi menyamar sebagai pembeli, dan disepakati transaksi akan dilakukan di Alah Air."Tersangka datang bersama temannya HN (sekarang DPO, red), dia menunjukkan BB berupa sabu yang akan dijual. Anggota langsung menangkapnya. Oleh karena anggota sendiri di lapangan, satu temannya berhasil kabur," kata AKP Joni Wardi kepada wartawan.Berdasarkan pengembangan, kata Joni Wardi lagi, Kas ini berteman dengan HN yang sempat kabur. Setelah petugas mendatangi ke rumah HN, orang tua HN mengaku kalau HN dan Kas memang sering 'makai' di dalam kamar HN."Setelah kita geledah kamar HN, memang kita menemukan adanya alat hisap sabu (bong, red). Dia tidak ada di rumah, oleh karena itu kita minta orang tua nya menyerahkan HN baik-baik," tambah AKP Joni pula.untuk kasus ini pula, polisi berhasil menyita BB berupa sabu setengah G (ji) seharga Rp700 ribu yang rencananya akan dijual ke anggota yang menyamar, dan alat hisap sabu.Berdasarkan informasi pula, Kas merupakan pengedar untuk anak-anak sekolah yang hendak membeli sabu. HN sendiri bermasalah dengan sekolah awalnya di Selatpanjang dan saat ini sedang mengurus kepindahannya di Pekanbaru."Belum sempat masuk sekolah bang, masih sedang mengurus surat-suratnya. Saya sangat menyesal atas kasus ini," katanya ketika ditanya wartawan.(zal)