TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berdagang di atas trotoar maupun badan jalan.

Penertiban PKL dilakukan di sejumlah titik lokasi di Tembilahan untuk menciptakan ketertiban, Kamis (2/6/2022).

Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 11 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dalam Perda tersebut ditegaskan dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan jembatan.

Seberadaan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.

“Untuk menciptakan kenyamanan, kami berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan kota,” kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi melalui Danru, Aria Sukma di lapangan.

Agar pelanggaran tidak kembali terulang, Satpol PP akan terus melakukan patroli, pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melakukan pelangaran Perda dan Perkada.

Petugas memberikan teguran maupun peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran.

"Kita didapati pelanggaran berupa tumpukan bahan bangunan dan kios yang membuka lapak jualan memakan badan jalan. Untuk kenyaman penguna jalan, kami minta PKL segera memindahkan dan merapikannya," tandas Aria.***