TEMBILAHAN - Sebanyak 8.370 e-KTP dimusnahkan dengan cara di potong lalu dibakar, Selasa (18/12/2018) siang di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil.

Pemusnahkan kartu kependudukan tersebuy dihadiri oleh Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo, Kepala KPU Inhil, Nahrawi, Kepala Satpol PP, TM Syaifullah, Sekretaris Kesbangpol, Marlis Syarif Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Anggota Bawaslu, Agus.

Pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar tersebut, sesuai dengan surat Menteri dalam Negeri No 471.13/24149/ dukcapil tanggal 17 desember 2018.

Dimana dari 8.370 keping dimusnahkan itu terdiri dari 2.135 eKTP rusak, 735 invalid atau gagal cetak dan 5.500 perubahan elemen data dan rusak yang ditarik dari masyarakat.

Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin berharap dengan adanya pemusnahan ini tidak ada lagi e-KTP yang tercecer dan disalah gunakan.

"Dengan ini kita berharap tidak akan ada penyalahgunaan e-KTP untuk sesuatu yang salah," ujar Said Syarifuddin.

Sementara itu, Kadisdukcapil Inhil, Ahmad Ramani menerangkan pemusnahan akan terus dilakukan menjelang Pemilu 2019.

"Instruksi dari Mendagri kan setiap ada yang invalid atau rusak di rekap, lalu langsung dimusnahkan. Jadi kami akan kembali melakukan pemusnahan jika nanti ditemukan lagi yang rusak," jelas Ramani. ***