PARIAMAN - Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Pariaman berhasil meringkus dua orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat (10/8/2018).

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhardi mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wib di bekas kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman di Dusun Utara Desa Kampung Baru.

"Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP sedang ada pesta narkoba jenis sabu," sebut Andry seperti dilansir minangkabaunews.com.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ulasnya, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan ternyata sesuai dengan informasi, pelaku sedang asyik menikmati barang haram tersebut.

Kedua pelaku adalah Vrz (34), warga Desa Air Santok, Pariaman Timur, dan RF (34) warga Jawi-jawi II, Pariaman Tengah. Barang bukti yang diamankan 11 paket kecil narkoba jenis sabu, 1 buah plastik berisikan plastik pembungkus paket sabu, seperangkat alat hisap sabu dan 2 unit HP.

"Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan BB ke Mapolres dan setelah dilakukan pengembangan, tak berapa lama tim Resnarkoba juga mendapatkan BB berupa sabu 1 paket kecil di rumah pelaku Vrz di Desa Air Santok," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas Satresnarkoba akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari mana asal dan kemana diedarkannya barang haram tersebut, serta telah berapa lama mereka memakai atau mengedarkan sabu."Inilah bentuk sinergitas polisi dengan masyarakat, usai mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait tindak pidana maupun kriminal, polisi segera merespon dengan cepat. Mari kita wujudkan Pariaman bebas narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba," kata Kapolres. ***