SIAK - Kabupaten Siak mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (15/5/2020) hingga 28 Mei 2020. Sejak mulai diterapkan PSBB ini, akses masuk ke Kabupaten Siak juga diperketat di setiap Posko. Bahkan 3 Kecamatan akan dijaga 24 jam oleh 2 tim.

"Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai 15 Mei - 28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali," kata Bupati Siak, Alfedri.

Dijelaskan Bupati, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Siak, akan dilaksanakan dengan dua pola atau skema. Pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis.

Kedua pola minimal dengan penjagaan dilaksanakan oleh satu tim serta dilaksanakan 12 jam meliputi Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya.

Disebutkannya, 8 pos pantau pada pintu akses masuk ke dalam dan keluar Kabupaten Siak akan dijaga oleh personil TNI - Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta tenaga medis.

"Orang yang akan masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Siak, akan kami cek suhu tubuhnya, jika suhu tubuh berada di atas 38 Derajat Celcius akan langsung dilaksanakan rapid test di tempat, dan jika memang terdapat gejala akan segera dilakukan isolasi dan akan ditetapkan sebagai PDP," katanya. adv