RENGAT - Adi (30), terdakwa kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 23 kg akhirnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Rengat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rengat Nur Winardi SH melalui JPU Dodi Ariayansyah SH menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

''Tuntutan terhadap terdakwa kita bacakan pada sidang tuntutan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, MS Giri Basuki SH MH pada Rabu (11/5/2016) kemaren,'' ujar Dodi kepada GoRiau.com, Sabtu (14/5/2016) di Pematang Reba.

Selain dituntut selama 16 tahun kurungan, terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

"Ini merupakan tuntutan maksimal, sesuai dengan pasal yang dijatuhkan atau yang dilanggar oleh terdakwa. Terlebih, barang bukti daun ganja siap edar yang dimiliki terdakwa cukup besar, yakni seberat 23 kg," jelas Dodi.

Untuk diketahui, sebelum diciduk Polres Inhu, Selasa (24/11/2015), barang haram yang dimiliki terdakwa berasal dari Aceh. Rencananya, daun ganja tersebut akan dibawa terdakwa ke Palembang, Sumetera Selatan.

Namun, sebelum tiba ditempat tujuannya, terdakwa yang merupakan penumpang bus PT Rapi jurusan Medan-Palembang itu turun di RM Simpang Raya, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik, Inhu. Dimana terdakwa berniat untuk pindah mobil jurusan yang sama.

Namun naas, saat terdakwa turun dengan membawa satu buah kardus dan tas ransel berisi daun ganja itu, gerak-gerik terdakwa dicurigai warga. Dan saat ditanyakan apa isi barang bawaanya, terdakwa langsung gugup dan langsung kabur ke semak-semak yang ada disekitar itu.

Begitu dibuka warga secara bersama-sama, ternyata isi dari kardus dan tas ransel yang dibawa terdakwa itu adalah narkotika jenis daun ganja. Melihat hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian itu Polsek Lirik.

Atas laporan itu, pihak kepolisian yang turun ke lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran dan penyisiran lokasi. Alhasil, terdakwa ditangkap di areal jembatan Japura yang berjarak sekitar 1 KM dari RM Simpang Raya tersebut. (jef)