PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah menyampaikan Surat Edaran mengenai hari libur dan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov Riau selama lebaran Idul Fitri 1435 H.

Surat edaran tersebut berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 850/BKD/KHK/20.24 tanggal 19 Desember 2013, perihal pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, khususnya dalam waktu dekat adalah libur lebaran.

Dimana ditetapkan hari libur jatuh pada tanggal 28 dan 29 Juli, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014. "Itu sudah diatur sejak penetapan hari libur dan cuti bersama setiap tahunnya," kata Guntur.

Mengenai sanksi, dikatakan Guntur tetap menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam SK tersebut. Berkenaan dengan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1435 H, BKD menegaskan seluruh PNS dan honorer dilarang menambah hari libur.

Karena menurutnya, jauh-jauh hari Gubernur Riau telah mengintruksikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar PNS dan honorer di masing-masing SKPD tidak menambah masa liburan pasca lebaran Idul Fitri.

"Kepada pimpinan SKPD harus melakukan pengecekan pada hari pertama masuk, terhadap PNS dan honorer yang sengaja menambah libur kerja atau bolos kerja. PNS jangan menambah liburan sesuai dengan jadwal cuti bersama," pungkas Guntur.

Ketika disinggung sanksi apa yang diterapkan kepada PNS yang melanggar disiplin masuk kerja? Guntur menegaskan, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 seperti pemotongan intensif. Menurutnya, itu memang merupakan kewenangan masing-masing kepala SKPD.

Disamping itu juga, Gubernur Riau akan melihat keseriusan SKPD seperti apa menjalani intruksinya. Untuk honorer, itu kewenangan kepala SKPD menindaknya. "Tetapi kalau PNS akan dilaporkan ke Inspektorat. Kemudian dilakukan pemeriksaan untuk ditindaklanjuti ke pimpinan," terangnya.***