PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait baleho raksasa yang berada di Simpang Lima, Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Riau yang seharusnya sudah dibongkar sejak 2011 lalu hingga saat ini masih berdiri kokoh di depan rumah salah satu warga.

Menanggapi hal ini, Pengamat Perkotaan, Mardianto menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus bersikap tegas. Karena keberadaan baleho raksasan tersebut sudah jelas-jelas tidak memiliki izin.

"Jangan tunggu heboh dulu baru dibongkar. Seharusnya Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait sudah sejak lama membongkar paksa baleho tersebut," ujar Mardianto.

Dirinya juga menilai adanya 'permainan' antara pemilik baliho dengan pihak Pemko Pekanbaru. Karena sudah ada pengakuan tegas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru kalau baleho itu tidak memiliki izin.

"Jika sudah berdiri tanpa izin sejak 2011 lalu, itu harus dipertanyakan. Ada apa dan bagaimana bisa terjadi," lanjut Mardianto yang juga merupakan dosen di Universitas Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, baleho tersebut berdiri di depan rumah salah satu warga, Rosmida. Dirinya sudah meminta agar baleho tersebut dibongkar sesuai perjanjian sejak 2011 lalu. Namun hingga saat ini tidak juga ditanggapi pihak Pemko Pekanbaru.

Seperti telah dilansir sebelumnya, baleho tersebut berdiri di depan salah satu rumah warga, Rosmida. Dirinya memang mengakui telah memberikan izin kepada pihak Swastika untuk mendirikan balehi tersebut pada 2011 lalu, karena ada sebuah musyawarah nasional yang akan dilaksanakan di Hotel Labersa pada waktu itu.

"Saat itu kami diberi dana taktik sebesar Rp500 ribu oleh Swastika. Namun izin tersebut dijanjikan hanya sampai musyawarah nasional itu selesai, tapi sampai sekarang tidak juga dibongkar," lanjut Rosmida.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru, mereka menegaskan tidak pernah memproses izin pemancangan baleho tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Pendataan Distaruba Pekanbaru, Masril Jony. "Itu ilegal, karena kami tidak pernah memproses izinnya," tegas Masril.

Untuk selanjutnya, Tim Yustisi Distaruba Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban dan pembongkaran atas tiang baleho tersebut. "Akan segera kami tertibkan," tandasnya.

Sementara di tempar terpisah, Kaban Satpol PP Pekanbaru, Azharisman Rozie, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tugas untuk penertiban baleho tersebut. "Laporan ini akan kami tindak lanjuti," tuturnya.(rul)