PANGKALAN KERINCI -Penertiban protokol kesehatan dalam bentuk razia masker makin digencarkan di Kabupaten Pelalawan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kini, razia tak cuman digelar di jalan raya, juga menyasar ke toko maupun mini market dan tempat umum lainnya.

Masyarakat pun diharapkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standart pencehahan Covid-19

Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Selasa (4/5/2021) mengatakan, giat yustisi Covid-19 yang digelar di Kecamatan Pangkalan Ksrinci ini, tak hanya di jalan raya, namun juga menyasar ke toko maupun mini market dan tempat umum lainnya.

Ada tiga lokasi razia masker di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

"Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker 83 orang dengan rincian sanksi administrasi atau denda 51 orang dan sanksi sosial 32 orang," sebutnya.

Abu Bakar mengatakan, tim Satgas yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI, Polri, BPBD, jaksa, panitera, hakim dan petugas kesehatan.

"Dasar giat ini adalah Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***