BAGANSIAPIAPI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis M Tito Prastyo dengan hukuman 6,5 atas dugaan Korupsi pembangunan fasilitas pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, Rabu (26/10/2022) mengatakan, putusan Majelis Hakim yang diketuai Effendi SH menyatakan terdakwa Tito telah terbukti bersalah secara bersama-sama dengan NS (dalam berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260.

Adapun amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pbr yakni, menyatakan terdakwa M. Tito Rachmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Yogi menambahkan, atas putusan yang dibacakan, terdakwa M Tito yang berada di Lapas Bagansiapiapi dihadirkan melalui media teleconference/zoom melalui penasihat hukumnya bersikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut dan Jupri Wandi Banjarnahor, SH selaku Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. ***