PANGKALANKERINCI - Menerima laporan dari warga, Polsek Pangkalan Kuras menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). NT (35) warga Dusun II Sei Medang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada polisi.

Pelaku ditangkap di bengkel sepeda motor milik Yudi di Dusun II Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Minggu (14/5/2017).

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah, Senin (15/5/2017), penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Rudi Harianto (40).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku NT yakni satu unit laptop dan dua unit telepon genggam.

"Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," jelas Very.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***