JAKARTA - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengakui menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dikutip dari Tempo.co, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan, pengakuan itu diutarakan kedua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan pada Selasa (25/8/2020).

''Sudah kami lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima aliran dana itu,'' ujar Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa.

Namun, terkait besaran nominal yang diterima, Awi menolak untuk membeberkannya. Ia mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi materi penyidikan, sehingga tak bisa diungkap.

''Sesuai dengan Pasal 17 UU KIP, ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini dan itu akan terbuka semua di pengadilan,'' ucap Awi.

Dalam perkara red notice ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.

Tidak Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, namun penydidik Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, keputusan tak ditahannya Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi lantaran mereka dianggap kooperatif oleh penyidik.

''Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka kooperatif,'' ujar Awi.

Napoleon dan Tommy Sumardi menjalani pemeriksaan pada Selasa. Untuk Napoleon, penyidik mencecarnya dengan 70 pertanyaan selama kurang lebih 12 jam. Sedangkan, Tommy, dicecar dengan 60 pertanyaan.***