PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Terkait semakin menjamurnya toko waralaba tak berizin di Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, DPRD Pelalawan akhirnya memanggil Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

"Sering kita dapati Alfamart dan Indomart. Kebanyakan mereka ini langsung beroperasi tanpa mengurus izin," terang Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra, saat memimpin rapat dengar pendapat, Rabu (4/11/2015).

Dalam rapat dengar pendapat terungkap, bahwa kebanyakan toko waralaba hanya mengantongi izin prinsip, sedangkan untuk perizinnan lainnya belum dikantongi.

"Jadi beberapa dokumen perizinan lainnya belum diurus. Mulai dari izin operasi hingga izin gangguan," ungkap Eka Putra.

Ditegaskannya, padahal kelengkapan perizinan merupakan kewajiban bagi pengusaha. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda), hal ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kurang lebih sama, disampaikan anggota DPRD lainnya, jika keberadaan Alfamart dan Indomart harus dibatasi di Kabupaten Pelalawan. Hal ini dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil milik masyarakat.

"Kita khawatirkan keberadaan waralaba ini akan mematikan usaha kecil masyarakat. Kita minta dalam hal ini, agar keberadaan waralaba ini dibatasi," ujar Syafrizal.(***)