JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI atas dugaan permintaan fee terkait DAK Lampung Tengah tahun 2017. Tudingan ini disebut omong kosong yang tak bisa dibuktikan.

"Sepertinya cuma omong kosong saja dan tidak bisa dibuktikan," kata Pengamat Hukum Bambang Sukarno Sakti dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Rabu (15/1/2020). Bambang, mengaitkan pernyataannya dengan kinerja positif Aziz selama di DPR.

Menyambung hal itu, Masyarakat Pemantau Parlemen Eksekutif (MAPPTIF) mencatat rekam jejak kinerja positif Aziz selaku Legislator asal Lampung. Perwakilan MAPPTIF, Dedy Rohman mengatakan, Azis syamsudin dengan kewenanganya sebagai di Banggar DPR dahulu, berhasil meyakinkan eksekutif dalam mendorong program-program strategis nasional ke Provinsi Lampung.

"Meski ini sebuah kerja kolektif semua anggota DPR RI dari semua dapil lampung, namun sebagai Ketua Banggar peran Azis syamsudin tidak bisa dihilangkan," kata Deddy.

Sebagai Pemantau, kata Deddy, MAPPTIF mencatat Aziz yang sudah 3 periode duduk di Senayan ini terbilang berhasil; menelurkan program yang terkait langsung dengan Dapilnya; dan menciptakan hubungan masyarakat dengan wakilnya dengan nilai kolaboratif dan benefit mutual.

"Saya berharap kolaborasi Azis Syamsudin dan masyarakat Lampung lebih besar lagi sehingga lampung bisa mengatasi persoalan inklusi keuangan 61.11%, dan literasi keuangan 31,19% yang masih di bawah level nasional," kata Deddy.

Untuk itu pula, MAPPTIF mendorong Aziz untuk "menjadi tokoh Lampung yang bisa memimpin Kaukus 20 anggota DPR RI asal Dapil Lampung," untuk meningkatkan kemajuan masyarakat melalui program-program strategis nasional pemerintahan Joko Widodo.***