SITUBONDO, GORIAU.COM Seorang siswi SMKN di Situbondo, Jawa Timur, yang tengah hamil 4 bulan mengalami pendarahan, Jumat (25/4/2014).

Belakangan diketahui kehamilan itu akibat perbuatannya menjalin hubungan terlarang dengan sang kekasih berinisial KR (20), warga Kecamatan Situbondo. Merasa tidak terima, orang tua siswi itu melaporkan KR, seorang pekerja serabutan ke Mapolres Situbondo.

"Laporannya tadi sudah kita terima dan sekarang kasusnya sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi," kata AKP Wahyudi kepada detikcom.

Kasubbag Humas Polres Situbondo itu menuturkan, gadis berusia 16 tahun yang berstatus siswi sebuah SMK itu sudah cukup lama menjalin hubungan dengan KR. Bahkan, keduanya juga sudah mulai melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak Desember 2013 lalu. Mereka mengawali perbuatan terlarang itu di sebuah hotel sisi timur Kota Situbondo.

Perbuatan terlarang itu pun akhirnya berbuah benih di rahim si gadis. Meski berbadan dua, korban masih bisa menutupi dari orang tuanya. Namun, upaya korban menutupi kehamilannya tak bertahan lama. Sebab korban konon mengalami pendarahan setelah melakukan persetubuhan dengan KR sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat.

Orang tuanya pun terkejut dengan yang dialami anaknya hingga langsung diperiksakan secara medis. Saat itulah diketahui korban tengah hamil 4 bulan.

"Kalau terbukti, perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 sub pasa 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak. Tentu saja ada sanksi hukumnya," tegas AKP Wahyudi.***