MANADO, GORIAU.COM - BK (17 tahun), seorang sopir angkutan kota di Manado pada Kamis (26/3) ditangkap polisi lantaran menghamili pacarnya, M (16 tahun). M masih berstatus siswi SMA.

BK ditangkap polisi atas laporan orang tua Mawar tak terima anaknya dihamili pelaku. "Sebagai orang tua, saya tidak terima perbuatan BK yang telah menghamili anak saya hingga usia kandungan empat bulan," kata ibu korban saat berada di Mapolresta Manado.

Menurut ibu korban yang seorang pegawai negeri sipil ini, perbuatan Bambang menyetubuhi anaknya telah berlangsung sejak Oktober tahun lalu. Perbuatan itu menurut dia dilakukan di sebuah rumah terletak di salah satu kelurahan di Kecamatan Malalayang.

"Tapi baru hari ini saya ketahui setelah melihat perut anak saya telah membesar. Anak saya sudah mengakui jika pelakunya itu adalah BK," ujar sang ibu.

Dengan perasaan kecewa bercampur marah, Ibu M meminta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, Kapolres Manado Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus itu.

"Saat ini pelaku telah ditangkap dan sementara kita proses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Sunarto.***