PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru telah menggarisbawahi bahwa pembelian seragam sekolah bukanlah kewajiban yang harus dipenuhi di sekolah. Disdik menghimbau sekolah-sekolah untuk tidak membebani orangtua dalam hal ini dan memberikan kebebasan kepada siswa untuk membeli seragam di mana saja.

"Orangtua tidak perlu khawatir. Apabila masih memiliki seragam lama, silakan gunakan kembali. Jika telah membeli seragam di luar sekolah, itu juga tidak menjadi masalah. Yang utama adalah proses belajar yang tenang dan nyaman bagi siswa," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada hari Senin (17/7/2023).

Abdul Jamal menegaskan bahwa hal ini berlaku khususnya untuk orangtua yang anaknya baru saja diterima di SD atau SMP negeri pilihan. Dengan demikian, orangtua dapat memilih untuk membeli seragam sekolah di luar sekolah atau bahkan menjahit sendiri seragam untuk anaknya.

"Prinsip utama kami adalah memastikan siswa belajar dengan tenang dan nyaman. Tidak ada aturan yang mewajibkan orangtua untuk membeli seragam di sekolah atau melalui koperasi sekolah," lanjut Jamal.

Dalam penegasannya, Jamal menambahkan bahwa ada beberapa orangtua yang memilih untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, namun ini bukanlah suatu kewajiban dan tidak ada aturan yang mendukung hal tersebut.

"Orangtua diberi kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah atau menjahit sendiri seragam anak mereka. Saya menegaskan kembali bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Sekolah juga tidak mengeluarkan aturan semacam itu," tegas Jamal.

Abdul Jamal menegaskan bahwa Disdik Pekanbaru tidak akan menerbitkan regulasi khusus mengenai seragam sekolah, sebab tidak ada regulasi yang mewajibkan hal tersebut.

"Kami tidak membuat aturan semacam itu. Kami telah berkoordinasi dengan Saber Pungli Riau dan tidak ada kewajiban untuk membeli seragam di sekolah. Orangtua bebas membeli di luar atau menjahit sendiri seragamnya," tutup Jamal. ***