SUKABUMI, GORIAU.COM - AS (32), seorang lelaki di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku wartawan salah satu media massa, ditangkap aparat Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena dituduh telah menggauli paksa (memperkosa) adik iparnya sendiri.

 "Tersangka mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban saat kondisi rumah sedang kosong. Bahkan jika ada kesempatan, tersangka juga kerap melakukan pelecehan seksual kepada korban seperti mencium dan memeluk," kata Kanit Reskrim Polsek Parungkuda Ipda Catur kepada wartawan, Jumat (22/8/2014).

 Informasi yang dihimpun dari keluarga korban, terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut berawal ketika saudara sepupu korban, Iw mendatangi rumah korban bernisial Le (18) yang serumah dengan ibu, kakak dan istri tersangka. Le dan istri tersangka kerap bertengkar, akhirnya Le mengaku sering diperkosa dan dilecehkan AS.

 Menurut Catur, dari keterangan keluarga korban, lima kakak korban, yang salah satunya adalah istri tersangka, tinggal dalam satu rumah bersama ibunya. Bahkan, AS menjadi kepala keluarga di rumah tersebut karena tidak ada lagi laki-laki selain tersangka di rumah itu.

 Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berhubungan intim dengan korban sejek enam bulan lalu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah kasus ini benar pemerkosaan atau hubungan suka sama suka atau asusila. Jika terbukti bersalah melakukan pemaksaan berhubungan intim dengan korban, maka polisi akan memperberat jeratan hukum untuk tersangka," tambahnya.

 Sementara, AS mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan Le sejak enam bulan lalu. Namun AS membantah melakukan pemerkosaan. Menurut AS, mereka melakukan karena suka sama suka.***