PEKANBARU - Seorang pemuda di Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial TH (20) diduga membunuh temannya, Fahru Rozi.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan bahwa pelaku membunuh korban karena sakit hati. TH menuduh rekannya itu mencuri buah sawit.

"Pelaku curiga kepada korban telah mengambil buah sawit yang diambil pelaku di kebun sawit perusahaan. Pelaku melukai leher korban dengan parang hingga meninggal dunia," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/4/2024).

Budi menjelaskan, mulanya TH mengambil buah kelapa sawit di PT. SAM pada Kamis (18/4/2024) pukul 18.00 WIB.

Buah sawit tersebut kemudian disimpan di sekitar semak-semak dan ditinggal pergi oleh TH. Setelah kembali ke tempat penyimpanan buah sawit, pelaku merasa jumlah tandan sawit yang diambilnya berkurang.

Pelaku curiga kepada korban dan seorang temannya inisial RZ. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan RZ.

Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, kata Budi, pelaku hendak pergi untuk mengambil buah sawit yang disimpan dalam semak.

"Dalam perjalanan, tepatnya di kebun sawit masyarakat, pelaku bertemu dengan korban dan kakaknya. Pelaku bertanya kepada kakak korban apakah melihat RZ. Kakak korban menjawab tidak melihatnya," ujar Budi.

Saat itu, pelaku melihat ada sebilah parang di pinggang kakak korban. Lalu, pelaku bertanya untuk apa parang itu.

Ketika itu pelaku merasa kesal karena korban menjawab dengan berkelakar. TH semakin curiga korban telah mengambil buah sawit yang disimpan pelaku di dalam semak.

Seketika itu pelaku mengambil parangnya dan melukai leher korban.

"Korban sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, lebih kurang tiga meter korban terjatuh dan meninggal dunia. Sementara kakak korban juga melarikan diri," sebut Budi.

Pelaku yang melihat korban bersimbah darah, langsung melarikan diri.

Tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam kemudian melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kakaknya, di Desa Sungai Kuti.

Adapun barang bukti yang disita adalah sebilah parang dan sarungnya, pakaian, dan sandal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***