PEKANBARU - Tindak lanjut atas permasalahan internal yang terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Tim Inspektorat Kota Pekanbaru memastikan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Selama ini, rumah sakit milik pemerintah daerah ini menjadi sorotan masyarakat.

"Kita sudah ada kesimpulan, kita segera sampaikan LHP kepada bapak Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Menurut Iwan Simatupang, pihaknya tengah dalam proses penyusunan laporan dan menarik kesimpulan terkait pemeriksaan di RSD Madani. Selain itu, terdapat juga rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru berkenaan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi rumah sakit tersebut.

Terkait permasalahan internal di RSD Madani, Iwan menegaskan bahwa proses masih berlanjut. Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan ada masalah terkait proses pembayaran jasa pelayanan di rumah sakit tersebut.

Tim Inspektorat Kota Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah pejabat struktural, bendahara, dan dokter di rumah sakit tersebut.

"Secara aturan, pengelola RSD Madani Pekanbaru bisa memberi jasa pelayanan sebesar 40 persen dari pendapatan. Tetapi, besaran jasa pelayanan tersebut harus ditentukan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru," jelas Iwan.

Inspektur Kota Pekanbaru ini menegaskan bahwa harus ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur tentang remunerasi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Sayangnya, hingga saat ini, Perwako yang mengatur tentang hal tersebut belum ada.

Hal ini menambah daftar permasalahan di RSD Madani yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dengan penyerahan LHP ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah tersebut. Sebagai bagian dari sistem pelayanan publik, RSD Madani memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. ***