PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penertiban tiang reklame ilegal di dekat pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (20/1). Penertiban dilakukan dengan memotong tiang reklame karena berada di kawasan yang tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (23/1). Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada tiang-tiang yang menyalahi aturan untuk dilakukan penertiban.

"Penertiban tiang reklame di dekat pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman jelasnya karena sudah melanggar peraturan yang berlaku. Misalnya tempatnya salah. Penertiban kita lakukan bersama tim dari instansi lainnya," ujarnya.

Alek mengatakan, Pemko Pekanbaru melakukan penertiban ini untuk menjaga keindahan kota, disamping mendapatkan PAD. Ia berharap setiap pemilik tiang reklame mengikuti aturan yang berlaku dalam mendirikan tiangnya.

"Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik tiang-tiang ilegal lainnya agar melakukan penertiban sendiri. Jika tidak, nanti tim Pemko Pekanbaru yang akan melakukan penebangan," pungkasnya. ***