JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadiri penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Anies dan Cak Imin tiba di gedung KPU, sekitar pukul 10.05 WIB. Anies memakai jas hitam dan kemeja putih. Sedangkan Cak Imin memakai jas abu-abu dan kemeja putih.

Keduanya tampak beberapa kali tersenyum dan tertawa lepas. Anies-Muhaimin juga sempat melambaikan tangan ke arah awak media sebelum masuk ke gedung KPU.

Anies Baswedan mengungkapkan alasannya hadir dalam penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ini adalah sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas," kata Anies.

"Karena itulah kami bersama di sini, menghormati proses," imbuhnya.

Anies menegaskan, kehadirannya dan Muhaimin dalam acara ini bukan berarti melupakan segala catatan terkait problematika penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana terungkap dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin, banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan perbaikan," jelas dia.

"Itu harus tetap diingat, di sisi lain kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kita hadir di sini," tegas Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan menjawab pertanyaan awak media soal sikapnya kelak seandainya ditawari jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Pokoknya sekarang kita ikuti proses ini dulu," pungkasnya

Adapun pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada hari ini. KPU RI akan menetapkan keduanya sebagai calon terpilih, menyusul ditolaknya gugatan sengketa pilpres kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo oleh Mahkamah Konstitusi (MK).***