PEKANBARU, GORIAU.COM - Dualisme penjelasan soal sertifikat lahan Pemprov Riau yang digunakan PT Sarana Pembangunan Riau untuk Hotel Aryaduta Pekanbaru bikin DPRD Riau bingung. Pasalnya saat ini beredar informasi bahwa sertifikat lahan Aryaduta ada di Bank Lippo Karawaci, sementara penjelasan lain mengatakan ada di Pemprov Riau.

''Jadi mana yang betul. Kita tak ingin aset Riau tak jelas keberadaannya. Komisi B DPRD Riau saat ini tak dapat memastikan apakah benar sertifikat tanah Aryaduta digadaikan atau tidak. Untuk memastikan isu tersebut, anggota Komisi B segera digelar rapat dengar pendapat dengan PT SPR, Aryaduta, Biro Ekonomi dan Biro Perlengkapan,'' ujar anggota komisi B, DPRD Riau, Mansyur HS, Rabu (27/2/2013).

Menurutnya, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk segera memanggil memanggil pihak-pihak terkait.

"Ya, memang komisi hingga sekarang belum tahu tentang itu. Padahal, isu ini sudah beredar lama. Maka, kita panggil ke empat instansi yang terkait. Pihak Hotel Aryaduta, BUMD terkait (PT SPR), Biro Ekonomi dan Biro Perlengkapan Setdaprov Riau,'' tambahnya.

Saat ini, Komisi hanya dapat penjelasan bahwa sertifikat lahan Aryaduta oleh PT SPR, sedangkan sertifikat HPT ada pada Pemprov Riau, sedangkan sertifikat HGB ada pada Lippo Karawaci, apakah mungkin PT SPR menggadaikan? Terus sertifikat apa yang digadaikan PT SPR? (nti)