DUMAI - Transportasi umum di kota Dumai masih terdapat yang menggunakan Bahan Kampanye (BK), karena itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera mencopot.

Seperti yang terpantau kemaren, sebuah angkutan umum berwarna kuning di Kota Dumai terlihat masih terpasang stiker paslon capres dikaca bagian belakang, mobil tersebut terlihat beroperasi didalam kota untuk melayani masyarakat yang akan berpergian.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, pemasangan BK di transportasi umum dilarang karena melanggar aturan yang ada di PKPU dan juga Bawaslu.

"Kita meminta kepada pemilik transportasi umum tersebut untuk segera menanggalkannya," kata Zulfan, Senin (11/2/2019).

Dikatakannya juga, sebelumnya pihak Bawaslu juga telah mencopot bahan kampanye yang tertempel di beberapa alat transportasi umum.

"Jika nantinya ada kendala dalam proses penertiban, kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP," katanya mengakhiri. ***