PANGKALAN KERINCI - Blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kosong sejak bulan lalu.

Akibatnya, masyarakat hanya diberi surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.

Kepala Disdulcapil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin, Senin (21/10/2019) mengatakan, kekosongan blangko e-KTP terjadi sudah lama.

"Blangko kosong sudah lama. Namun pelayanan tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Dikatakannya, surat keterangan dapat digunakan sebagai KTP elektronik. Surat keterangan berbentuk selembar kertas dan berfungsi sebagai pengganti kartu tanda penduduk.

"Kita sudah mengajukan permintaan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemrndagri). Daerah hanya bisa menunggu kapan blangko tersedia," tandas Nipto Anin, kepada GoRiau, usai coffee morning. *