TELUKKUANTAN - Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, M. Saleh mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi PN Pekanbaru. Ia divonis penjara 7 tahun, denda Rp300 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

"Terdakwa atas nama M. Saleh mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara, empat terdakwa lainnya menerima putusan atau tidak banding," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, MH di Telukkuantan, Jumat (22/1/2021).

Roni mengaku belum bisa memastikan materi banding dari Saleh. Kendati demikian, Kejari Kuansing juga melakukan upaya banding. "Kita juga banding, materinya mungkin berkaitan dengan uang pengganti," katanya.

Dalam persidangan yang digelar pada 13 Januari 2021 silam, Faisal, SH selaku hakim ketua bersama Rahman Silaen, SH, MH dan Darlina Darwis, SH, MH selaku hakim anggota telah menuntaskan perkara tindak pidana korupsi kegiatan minum makan di Bagian Umum Setda Kuansing tahun anggaran 2017.

Para terdakwa yakni, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius, mantan Kabag Umum M Saleh, mantan bendahara rutin Verdy Ananta, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK divonis bersalah. Hukuman yang dijatuhkan bervarias.

Untuk Muahrlius, ia divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Verdy Ananta divonis 6 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Anggaran enam kegiatan minum makan di Bagian Umum Setda Kuansing tahun 2017 sebanyak Rp13,3 miliar. Kegiatan tersebut merugikan negara sebesar Rp10,4 miliar.

Kasus ini bermula dari temuan BPK. Ketika ada temuan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Kemudian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

Berdasarkan putusan hakim, kerugian negara dibebankan kepada M Saleh sebesar Rp5,8 miliar. Dengan demikian, masih sisa kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

"Kami akan ekspos ke Kejati dulu, bagaimana tindak lanjut setelah putusan ini," ujar Roni ketika ditanya siapa yang bertanggungjawab atas sisa kerugian negara tersebut.***