JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Korban yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP melalui kuasa hukumnya, Kamis (18/4/2024).

"Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiil," kata anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (19/4/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dituturkan Raka, setiap pengaduan yang diterima pihaknya, bakal dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan agenda sidangnya apabila dinyatakan memenuhi syarat tahap verifikasi materiil.

"Saat ini masih dalam proses di Bagian Pengaduan," jelas Raka.

DKPP akan mengumumkan status aduan korban yang identitasnya masih dirahasiakan itu sebagaimana pengaduan-pengaduan lain lewat laman resmi DKPP.

Sebagai informasi, Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP RI pada Kamis kemarin. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap PPLN.

Aduan terhadap Hasyim dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

"Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.***