PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas Perhubungan menindak tegas juru parkir liar yang berada di depan Sukaramai Trade Center (STC) Kota Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan juru parkir ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan, karena juru parkir mengarahkan pengendara parkir di tempat tidak seharusnya.

Tak hanya itu, juru parkir liar juga diduga meminta tarif parkir mahal bagi kendaraan yang parkir, yaitu Rp5000 untuk sekali parkir. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tarif parkir roda dua hanya Rp1000 dan roda empat Rp2000.

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno, Minggu (12/7/2020).

Tak itu saja, kalau di tempat tersebut dilarang parkir, maka Jukir liar harus ditertibkan. Karena parkir liar hanya akan menganggu kenyaman masyarakat berlalu lintas.

"Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam Perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pungkasnya. (Advetorial)