TELUKKUANTAN – Seorang pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi karena persoalan asmara. Ia dituduh melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adalah AJR (18), warga Kecamatan Logastanahdarat yang ditangkap pada Rabu (17/4/2024) lalu. Ia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis belia.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, peristiwa tersebut terjadi sekitar pertengahan Januari 2022.

"Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Perbutan pelaku dilakukan secara berulang. Tidak terima, orangtua melapor," ujar Linter, Jumat (19/4/2024) pagi di Telukkuantan.

Setelah mendapat laporan, lanjut Linter, Unit PPA Polres Kuansing langsung bergerak menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Beberapa orang saksi juga telah diperiksa atas kasus ini.

"Kasus ini menjadi perhatian serius, sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anakk yang ada di Kuansing," tutup Linter.***